Pembuatan SIM baru dan Perpandajangan sudah dapat dilakukan secara online di seluruh Indonesia melalui satpas yang telah ditunjuk, jadi tidak perlu pulang kampung. Untuk perpanjangan SIM yang alamat sesuai dengan KTP tidak ada masalah dapat dilakukan di Pelayanan Mobil Keliling, untuk yang beda alamat atau ada update sesuai alamat terbaru sesuai E-KTP terbaru berikut prosedurnya :
- Daftar Online di http://sim.korlantas.polri.go.id/, isi data yang diperlukan, sampai dapat kiriman di email bukti pendaftaran, termasuk biaya perpanjangan tercantum disitu, SIM A : 80rb, SIM C: 75rb
- Siapkan E-KTP dan SIM lama, di fotocopy masing2, 2 lembar
- Datang ke Satpas yang dipilih saat mendaftar online
- Antri pendaftaran perpanjangan SIM, dengan membawa formulir,E-KTP, SIM Asli dan foto copy yg sudah disiapkan
- Tunggu panggilan, dilakukan pendataan dan cek kesehatan (TB,BB,Tensi dan tes Buta Warna), biaya 50rb (tanpa tanda terima), dapat bukti pendaftaran
- Membayar di Bank (BRI), SIM A : 80rb, SIM C : 75rb
- Seluruh Dokumen diserahkan ke bagian Perpanjangan SIM
- Tunggu di Ruang Foto, antri giliran foto
- Foto dan cek data terbaru, tunggu 5 menit (tergantung antrian), SIM sudah jadi
Mudah dan cepat, semoga bermanfaat, #semuanyaajib
Read More...