Salah satu jenis retribusi daerah adalah retribusi parkir. Setiap pemerintah daerah memiliki wewenang dalam menetapkan tarif retribusi parkir. Tetapi, sering sekali para juru parkir meminta lebih dari tarif yang sudah ditetapkan. Hal tersebut merugikan pengguna parkir, selain harus membayar lebih, pengguna parkir sering tidak mendapatkan karcis parkir. Belum lagi pengelolaan retribusi parkir yang tidak transparan menjadi salah satu penyebab rendahnya penerimaan retribusi parkir. Permasalahan ini dapat diminimalkan dengan menerapkan teknologi RESTful web services pada sistem pembayaran retribusi parkir yang terintegrasi dan transparan sehingga diharapkan mampu menjadi alternatif solusi mengatasi masalah pengelolaan retribusi parkir yang dialami oleh Pemkot maupun Pemda di Indonesia. Metode pengembangan sistem yang digunakan yaitu Extreme Programming (XP) dengan tahap : planning (perencanaan), design (perancangan), coding (pengkodean) dan testing (pengujian). Hasil aplikasi berbasis Android yaitu Markir sebagai sarana utama mengirimkan data pembayaran parkir dan OAuth 2.0 sebagai protokol otorisasi setiap transaksi data yang dilakukan. Hasil pengujian aplikasi Markir dengan metode black-box testing, sistem telah terintegrasi dengan baik dan dilakukan berbagai tahap validasi seperti client credentials, access token dan scope akses fungsi yang tersedia pada API Markir sesuai standar protokol OAuth 2.0 sehingga transaksi data lebih aman jika dibandingkan menggunakan otorisasi API standar seperti basic-auth API ataupun API Key.
Kata Kunci:
retribusi parkir; android; RESTful web services; OAuth 2.0
Download jurnal di sini.
#semuanyaajib #selaluajiiib #pastiajiiib